Minggu, 15 Maret 2015

Form 1770S English Version (Free Translation) based on DGT Regulation No. PER-19/PJ/2014

For any expatriates who are:
  • Deemed as Domestic Taxpayer (could be deeemed as Domestic Taxpayer if you are being contracted to work in Indonesia more than 183 day within 1 year period or already live in Indonesia for more than 183 day within 1 year period);
  • Work for 1 (one) or more employer;
  • Having income more than 60 million rupiah a year;
  • Do not eligible to use form 1770 or form 1770SS by Tax Law
should use form 1770S to submit their tax obligation in Indonesia.

Should any expatriate need the form 1770S - English Version (free translation), you may download it here.. Download Here




Bagi yang membutuhkan (kalau-kalau perlu menjelaskan kepada expatriates), berikut dapat di download form excel 1770S English Version (free translation).. Apabila ada pertanyaan, silahkan.. Semoga bisa membantu.. Download Disini

Kamis, 12 Maret 2015

OECD: Model Tax Convention on Income and on Capital (as it read on 15 July 2014)

Untuk yang ingin memperdalam pengetahuan Transfer Pricingnya, berikut dapat di download OECD: Model Tax Convention on Income and on Capital (as it read on 15 July 2014).. Belum ada pembahasan mendalam soal BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) sepertinya? 

Download Disini

Reference: http://www.oecd.org/about/publishing/corrigenda.htm





Form 1721-A1 - English Version (Free Translation)

Bagi yang membutuhkan (kalau-kalau perlu menjelaskan kepada expatriates), berikut dapat di download form excel 1721-A1 english version (free translation).. Apabila ada pertanyaan, silahkan.. Semoga bisa membantu.. Download Disini

Should you need the form 1721-A1 english version (free translation), you may download it here.. Download Here

 In brief, the form 1721-A1 is the form that given by the employer to the employee as an evidence that his/her (employee) income was already been withheld by the employer (this form then should be an attachment for the employee’s Annual Individual Income Tax).

Senin, 09 Maret 2015

SPT untuk Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 (Lapor Paling Lambat Bulan Maret Tahun 2015) - sesuai PER-19/PJ/2014

Bagi yang membutuhkan, berikut dapat di download form excel untuk SPT Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2014 (submit 2015) ini beserta petunjuk pengisian.. Apabila ada pertanyaan, silahkan.. Semoga bisa membantu.. Download Disini

Selasa, 03 September 2013

Transfer Pricing - Indonesia

Seiring dengan perkembangan ekonomi global, Indonesia perlahan-lahan menjadi salah satu tujuan dari investasi dunia. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya perusahaan asing yang menanamkan modalnya di negara ini. Sebagai informasi saja, Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia sepanjang tahun 2012 tercatat sebesar 221 Triliun rupiah. (sumber: http://www4.bkpm.go.id/img/file/Press%20Release%20TW%20IV%202012-IND.pdf)
Bersamaan dengan hal di atas, terdapat issue yang besar mengenai transfer pricing di Indonesia. Pihak Direktorat Jendral Pajak pun berbenah untuk dapat mengimbangi perkembangan dunia usaha ini. 

Beberapa peraturan pajak penting (yang semakin menyesuaikan diri dengan OECD Guidelines) berkenaan dengan transfer pricing di Indonesia adalah sebagai berikut:


(a)* Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan adanya

(a)* Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa



(b)* Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

dengan perubahannya

(b)* Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa 







Jumat, 14 Juni 2013

Kemerosotan Moral Sebagai Sebab dari Pop Culture

Saya begitu heran saat saya berkesempatan ngobrol dengan seorang pemudi mengenai cara berpakaiannya.. Mengapa heran? Karena dia tidak merasa salah ataupun risih menggunakan celana yang super pendek untuk kegiatan luar rumah.. Namun demikian, mungkin orang-orang kota kebanyakan juga heran mengapa saya heran.. 


Beberapa kasus yang terjadi di beberapa waktu lalu di Jakarta boleh menjadi contoh.. Ketika banyak terjadi (maaf) perkosaan dalam angkutan kota, beberapa pihak mulai menyimpulkan bahwa hal tersebut terjadi karena pakaian yang biasa dipakai oleh wanita-wanita tersebut kurang senonoh.. Namun tidak berapa lama, muncul jawaban dari kaum feminis, yang mengatakan, "yang salah ya pria-nya.. kalau tidak memiliki isi pikiran yang aneh-aneh, ya tidak akan terjadi sesuatu.." Hal ini benar-benar membuat saya  tertawa sekaligus miris.. 

Pop culture (popular culture) saya pikir adalah sebuah sebab utama dari timbulnya berbagai masalah dalam budaya kita saat ini.. Salah satu masalah yang paling kentara adalah hal-hal yang dicontohkan di atas.. Sebenarnya banyak aspek dari budaya kita yang telah merosot dikarenakan derasnya aliran masuk dari pop culture tersebut.. Pop culture masuk dengan leluasa melalui apa yang kita sebut sebagai globalisasi.. Dan alat penggerak yang utama adalah internet.. Secara konkrit hal ini masuk melalui film, musik, bacaan, dll..

Mengapa saya pribadi begitu heran akan hal-hal di atas? Karena sebagian besar dari kita tidak pernah berpikir serius, bahkan satu kali pun, mengenai hal-hal di atas.. Menurut saya, itu bukti bahwa kita sudah tenggelam, ikut dalam arus tersebut tanpa sadar.. Atau mungkin saja kita pernah memikirkan tentang hal itu, namun pada akhirnya kita menyimpulkan bahwa hal ini adalah suatu hal yang remeh.. Namun, pernahkah Anda berpikir bahwa kehidupan anak Anda nantinya yang jadi taruhannya? Bahkan, lebih besar lagi, kehidupan generasi muda menjadi taruhannya.. Saya pikir, yang dipertaruhkan terlalu besar..


Ketika saya bertanya dengan pemudi tersebut mengenai cara berpakaiannya, ia hanya mengatakan dengan enteng bahwa ini adalah mode.. 

Saya sama sekali tidak khawatir disebut sebagai orang kuno.. Namun, Indonesia telah mulai menukarkan emas dengan sampah.. Saya jauh lebih miris lagi mengetahui bahwa pemudi tersebut mengaku sebagai seorang Kristen.. Saya pikir, saya akan muak dengan orang Kristen kalau demikian..

Ingatkah Anda ketika perselingkuhan dianggap sebagai sesuatu yang benar-benar memalukan?

Ingatkah Anda kapan terakhir kali Anda menonton film yang tayang di bioskop tanpa adanya adegan (maaf) kissing?

Ingatkah Anda kapan kita merasa risih melihat orang lain berjalan di luar rumah dengan pakaian yang mini?

Mungkin Anda pernah menemukan anak-anak kecil yang masuk ke sebuah warnet dan akhirnya terekspos oleh hal-hal yang sangat tidak pantas bagi umurnya?

Sekitar 10 tahun yang lalu, Indonesia terkenal sebagai bangsa yang ramah, santun, dan altruis.. Bangsa yang santun dan terkenal suka bergotong royong ini sekarang berubah menjadi sosok yang menakutkan.. Sosok yang individualistis, mau menang sendiri, garang dan materialistis.. Baiklah kita, mulai dari diri sendiri, apalagi jika kita mengaku Kristen, untuk dapat membantu mengatasi kemerosotan moral di bangsa ini..

Gb..

Kamis, 13 Juni 2013

The Bible - Irrelevant Books?

It is not the age who throw away the Bible.. 
It is the Bible who throw away every age that throw the Bible..

Bukanlah zaman yang membuang Alkitab..
Namun Alkitab lah yang membuang setiap "zaman yang membuang Alkitab"..

-Rev. Stephen Tong- (edited version)