If your country is included in the Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) then you may need the file as placed in the link below, especially for the tax treaty on double taxation avoidance regarding the taxation issue in your country. The file attached is the OECD Model Tax Convention - Condensed Version July 2014.
Click Here for the File
Hope it can help you! Should you have anything to be discussed, feel free to leave a comment below. Thanks!
Jika negaramu tergabung dalam the Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) (Indonesia juga termasuk), maka mungkin saja Anda memerlukan file yang ada di bawah ini, terutama jika berhubungan dengan Tax Treaty (dalam rangka penghindaran pajak berganda) terkait dengan pajak di Negara Anda. File di bawah ini adalah OECD Model Tax Convention - Condensed Version July 2014.
Klik disini untuk Filenya
Semoga membantu! Kalau mungkin ada sesuatu yang perlu didiskusikan, silahkan isi comment di bawah ini. Thanks!
Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan
Kamis, 24 September 2015
Selasa, 03 September 2013
Transfer Pricing - Indonesia
Seiring dengan perkembangan ekonomi global, Indonesia perlahan-lahan menjadi salah satu tujuan dari investasi dunia. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya perusahaan asing yang menanamkan modalnya di negara ini. Sebagai informasi saja, Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia sepanjang tahun 2012 tercatat sebesar 221 Triliun rupiah. (sumber: http://www4.bkpm.go.id/img/file/Press%20Release%20TW%20IV%202012-IND.pdf)
Bersamaan dengan hal di atas, terdapat issue yang besar mengenai transfer pricing di Indonesia. Pihak Direktorat Jendral Pajak pun berbenah untuk dapat mengimbangi perkembangan dunia usaha ini.
Beberapa peraturan pajak penting (yang semakin menyesuaikan diri dengan OECD Guidelines) berkenaan dengan transfer pricing di Indonesia adalah sebagai berikut:
(a)* Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan adanya
(a)* Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
(b)* Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
dengan perubahannya
(b)* Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
Langganan:
Postingan (Atom)